Rabu, 18 Mei 2016

Daftar Perppu Era SBY

Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Preside dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Kegentingan yang memaksa itu tak seragam, tergantung tafsir dan pandangan pemerintah.

Kewenangan mengeluarkan Perppu memang ada di tangan presiden. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”.


Dalam Perppu No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan kegentingan yang memaksa itu adalah kekosongan anggota pimpinan KPK. Pengisian jabatan anggota KPK berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 lama, sehingga ‘diperlukan percepatan dalam mengisi kekosongan’ itu. Kekosongan telah mengganggu kinerja dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Perppu ini kemudian dicabut dengan UU No. 3 Tahun 2010.

Perppu No. 3 Tahun 2009, berkaitan dengan keimigrasian, dikeluarkan karena keadaan mendesak penerbitan paspor untuk jamaah haji tahun 1430 H.

Perppu No. 1 Tahun 2005 Tentang  Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Perppu No. 2 Tahun 2005 Tentang  Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Perppu No. 3 Tahun 2005 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Perppu No. 1 Tahun 2006 Tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003.

Perppu No. 2 Tahun 2006 Tentang  Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Perppu No. 1 Tahun 2007 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang.

Perppu No. 2 Tahun 2007 Tentang  Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Perppu No. 3 Tahun 2007 Tentang  Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya Undang Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.

Perppu No. 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Perppu No.2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Perppu No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Perppu No. 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Perppu No. 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Perppu No. 1 Tahun 2009 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Perppu No. 2 Tahun 2009 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Perppu No. 3 Tahun 2009 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Perppu No. 4 Tahun 2009 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Perppu No. 1 Tahun 2013 Tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Disadur dari Hukum Online



Tidak ada komentar:

Posting Komentar