Kamis, 24 Maret 2016

Kriteria Nasabah yang "Baik" menurut Perbankan

Ada teman yang meminjam uang kesana kemari tetapi tidak kunjung dapat. Keliling-keliling dari bank ke bank, dari lembaga lending yang satu ke lending yang lain, tidak kunjung ketemu juga. Akhirnya, karena sangat mendesak untuk keperluan modal usaha, ia pun "mengalah" dengan keadaan, sebelum akhirnya menyerah di tangan para lintah darat.

Sementara itu, ada teman lain yang begitu mudahnya memperoleh pinjaman. Bahkan kerap ditawari oleh para sales, loan account officer dan saban hari terima telfon dan email dari perusahaan lending.



Kenapa bisa berbeda ya?

Ternyata para praktisi perbankan sudah memiliki kriteria sendiri dalam menilai mana (calon) nasabah yang baik? Kriteria itu dikenal dengan prinsip 5C atau “the five C’s principles”.

5C yang dimaksud yaitu

Character (karakter)
Capacity (kemampuan mengembalikan utang)
Collateral (jaminan)
Capital (modal)
Condition (situasi dan kondisi). 

Bagi orang bank, nasabah yang memenuhi criteria 5C adalah orang yang sempurna untuk mendapatkan Pembiayaan. Bank melihat orang yang mempunyai karakter kuat, kemampuan mengembalikan uang, jaminan yang berharga, modal yang kuat, dan kondisi perekonomian yang aman bagaikan melihat sebuah mutiara. Orang seperti ini adalah nasabah potensial untuk diajak bekerja sama atau orang yang layak mendapatkan penyaluran kredit. Pendeknya orang yang mempunyai 5C yang baik adalah manusia yang ideal, menurut criteria orang bank.

Prinsip-prinsip 5C tersebut lebih lanjut bisa dijelaskan begini.

Character adalah data tentang kepribadian dari calon pelanggan seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Character ini untuk mengetahui apakah nantinya calon nasabah ini jujur berusaha untuk memenuhi kewajibannya dengan kata lain ini merupakan willingness to pay.

Capacity merupakan kemampuan calon nasabah dalam mengelola usahanya yang dapat dilihat dari pendidikannya, pengalaman mengelola usaha alias business record-nya, sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa sulit apa tidak, bagaimana mengatasi kesulitan). Capacity ini merupakan ukuran dari ability to play atau kemampuan dalam membayar.

Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity, return on investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.

Collateral adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya. Collateral ini diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan.
Condition, pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon pelanggan.

Sumber: Blog Hendi Hidayat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar